Apa Kata Kakorlantas Soal Penggunaan Gps Dijalan
Tapi manakala dilakukan pelanggaran sebagaimana saya katakan tadi, itu tentu ada gangguan konsentrasi di sana, berpotensi mengakibatkan kerawanan, kecelakaan, merugikan diri sendiri atau orang lain yang ada bersamanya atau di luar kendaraannya," kata Refdi di gedung NTMC Korlantas Mabes Polri, Jalan MT Haryono,
Refdi menegaskan putusan MA yang melarang pengemudi menggunakan GPS dikala menyetir selaras dengan kebijakannya. Refdi menegaskan pihaknya selalu melaksanakan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kemudian lintas.
"Saya kira putusan MA ialah menguatkan lagi wacana apa yang sudah kami lakukan selama ini yang orientasinya ialah bagaimana melaksanakan pencegahan, sosialisasi informasi, dan pada kesannya penegakan hukum," ujar dia.
Refdi kemudian menjelaskan tata cara berkendara yang sesuai dengan aturan. Menurut dia, masyarakat harus sanggup mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi dan mematuhi rambu-rambu kemudian lintas.
"Sebagai contoh, sepeda motor roda dua harus duduk pada daerah yang disiapkan, tidak berdiri. Di atas sepeda motor tidak boleh tidur atau tengkurap, itu kan ada dilakukan sebagian oknum, dengan ngebut. Itu namanya tidak wajar," imbuhnya.
Pengemudi, sambung Refdi, juga tidak boleh mengendarai motor atau kendaraan beroda empat dengan kondisi tubuh yang lelah atau capek. Selain itu, pengendara tidak diperbolehkan memainkan ponsel.
"Kemudian mengendara kan harus penuh konsentrasi, sanggup terganggu ketika mengantuk, niscaya konsentrasi terganggu, lelah, capek, menonton film, menonton video, menggunakan handphone atau mungkin mengkonsumsi alkohol atau obat batuk. Yang tidak boleh itu ialah mengutak-atik handphone, GPS, dan lain-lain dikala kendaraan dikemudikan, itu tidak boleh," imbuhnya.
Sebelumnya, MK menegaskan mengemudi sambil melihat GPS di HP diancam pidana penjara atau tilang. MK beranggapan penggunaan GPS dikala mengemudi sanggup menciptakan konsentrasi pengemudi terganggu.
"Sesuai dengan ketentuan tertib berlalu lintas dalam UU 22/2009, contohnya rambu kemudian lintas, bangunan, cahaya, dan lainnya. Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu alasannya menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada dikala berkendara alasannya akan mengakibatkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang sanggup berdampak pada kecelakaan kemudian lintas," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam salinan putusan di website MK, yang diketok pada Rabu (30/1/2019).
"Sebagai contoh, sepeda motor roda dua harus duduk pada daerah yang disiapkan, tidak berdiri. Di atas sepeda motor tidak boleh tidur atau tengkurap, itu kan ada dilakukan sebagian oknum, dengan ngebut. Itu namanya tidak wajar," imbuhnya.
Pengemudi, sambung Refdi, juga tidak boleh mengendarai motor atau kendaraan beroda empat dengan kondisi tubuh yang lelah atau capek. Selain itu, pengendara tidak diperbolehkan memainkan ponsel.
"Kemudian mengendara kan harus penuh konsentrasi, sanggup terganggu ketika mengantuk, niscaya konsentrasi terganggu, lelah, capek, menonton film, menonton video, menggunakan handphone atau mungkin mengkonsumsi alkohol atau obat batuk. Yang tidak boleh itu ialah mengutak-atik handphone, GPS, dan lain-lain dikala kendaraan dikemudikan, itu tidak boleh," imbuhnya.
Sebelumnya, MK menegaskan mengemudi sambil melihat GPS di HP diancam pidana penjara atau tilang. MK beranggapan penggunaan GPS dikala mengemudi sanggup menciptakan konsentrasi pengemudi terganggu.
"Sesuai dengan ketentuan tertib berlalu lintas dalam UU 22/2009, contohnya rambu kemudian lintas, bangunan, cahaya, dan lainnya. Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu alasannya menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada dikala berkendara alasannya akan mengakibatkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang sanggup berdampak pada kecelakaan kemudian lintas," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam salinan putusan di website MK, yang diketok pada Rabu (30/1/2019).