Resepsi Pernikahan Di Puwokerto Di Bubarkan Kepolisian Karena Berpotensi Sebar Virus
idokeren.com - Sobat keren sekarang ini pemerintah melarang kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang banyak karena akan menyebarkan virus corona dengan cepat ke orang banyak salah satunya adalah kejadian di purwokerto di salah satu resepsi pernikahan di jalan Overste Isdiman Purwokerto.
Dilansir dari Radar Banyumas, Minggu (22/3) Penghentian acara resepsi pernikahan dilakukan oleh pihak kepolisian Polresta banyumas hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus ganaz bernama corona. Tamu undangan yang berasal dari solo dan wonogiri berjumlah 200 orang menggunakan 4 bus terpaksa di minta pulang
Baca Juga : Valentino Rossi dan Francesco Bagnaia Sumbang Dana Untuk Rumah Sakit, Diam Dirumah Lebih Baik
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Charaka, yang mendapat laporan dari warga setempat yang melihat 4 bus dari solo dan wonogiri " kita tau solo itu pandemik " jadi tamunya diminta pulang.
Tim BPBP ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) dan PMI ( Palang Merah Indonesia ) Sebelum mereka pulang dilakukan penyemprotan disenfektan terhadap bus dan barang bawaan di lokasi dan tamu di cek kesehatanya oleh petugas puskesmas setempat. alkhamdulillah tamu sehat semua Ucap Kapolresta whisnu.
Baca Juga : Cara Sederhana Membuat Cairan Disenfektan Rumahan Untuk Mencegah Corona
Hal ini di dasari oleh maklumat Kapolri Idham Aziz terkait penyebaran virus corona ( covid - 19 ), Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 kamis ( 19/03/2020 ) berisi sebagai berikut :
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Ikbal, warga yang tidak mengindahkan dan berani melawan petugas saat dilakukan penertiban akan dipidanakan , dan ancaman pidana kurungan penjara selama 1 tahun.
Berdasarkan pasal 212 KUHP menyatakan bahwa siapa yang tidak mengindahkan petugas melaksanakan tugas akan dipidana. Polisi menjerat dengan 3 pasal sekaligus yakni, selain pasa 212 KUHP juga pasal 216 dan 218.
3 Pasal Ancaman bagi Pelawan Petugas :
Berikut bunyi 3 pasal sanksi digunakan polisi ketika warga yang bandel nekat saat akan ditertibkan atau melawan saat dibubarkan dari kerumunan massa :
Dilansir dari Radar Banyumas, Minggu (22/3) Penghentian acara resepsi pernikahan dilakukan oleh pihak kepolisian Polresta banyumas hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus ganaz bernama corona. Tamu undangan yang berasal dari solo dan wonogiri berjumlah 200 orang menggunakan 4 bus terpaksa di minta pulang
Baca Juga : Valentino Rossi dan Francesco Bagnaia Sumbang Dana Untuk Rumah Sakit, Diam Dirumah Lebih Baik
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Charaka, yang mendapat laporan dari warga setempat yang melihat 4 bus dari solo dan wonogiri " kita tau solo itu pandemik " jadi tamunya diminta pulang.
Tim BPBP ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) dan PMI ( Palang Merah Indonesia ) Sebelum mereka pulang dilakukan penyemprotan disenfektan terhadap bus dan barang bawaan di lokasi dan tamu di cek kesehatanya oleh petugas puskesmas setempat. alkhamdulillah tamu sehat semua Ucap Kapolresta whisnu.
Baca Juga : Cara Sederhana Membuat Cairan Disenfektan Rumahan Untuk Mencegah Corona
Hal ini di dasari oleh maklumat Kapolri Idham Aziz terkait penyebaran virus corona ( covid - 19 ), Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 kamis ( 19/03/2020 ) berisi sebagai berikut :
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Ikbal, warga yang tidak mengindahkan dan berani melawan petugas saat dilakukan penertiban akan dipidanakan , dan ancaman pidana kurungan penjara selama 1 tahun.
Berdasarkan pasal 212 KUHP menyatakan bahwa siapa yang tidak mengindahkan petugas melaksanakan tugas akan dipidana. Polisi menjerat dengan 3 pasal sekaligus yakni, selain pasa 212 KUHP juga pasal 216 dan 218.
3 Pasal Ancaman bagi Pelawan Petugas :
Berikut bunyi 3 pasal sanksi digunakan polisi ketika warga yang bandel nekat saat akan ditertibkan atau melawan saat dibubarkan dari kerumunan massa :
- Pasal 212 KUHP уаknі bаrаng ѕіара dengan kеkеrаѕаn atau аnсаmаn kеkеrаѕаn melawan ѕеоrаng реjаbаt yang sedang mеnjаlаnkаn tugas yang ѕаh, atau оrаng уаng mеnurut kеwаjіbаn undаng-undаng atau аtаѕ реrmіntааn реjаbаt mеmbеrі реrtоlоngаn kераdаnуа, dіаnсаm karena mеlаwаn реjаbаt, dеngаn pidana penjara paling lаmа 1 tаhun еmраt bulan аtаu pidana denda раlіng banRp. 450.
- Pаѕаl 216 ауаt (1) : Barang ѕіара dengan ѕеngаjа tіdаk mеnurutі perintah аtаu permintaan уаng dіlаkukаn menurut undаng-undаng оlеh pejabat yang tugasnya mеngаwаѕі sesuatu, аtаu oleh pejabat berdasarkan tugаѕnуа, demikian pula yang dіbеrі kuаѕа untuk mеnguѕut аtаu memeriksa tindak ріdаnа; dеmіkіаn рulа bаrаng ѕіара dengan sengaja mеnсеgаh, mеnghаlаng-hаlаngі аtаu mеnggаgаlkаn tіndаkаn gunа menjalankan ketentuan undang-undang yang dіlаkukаn оlеh ѕаlаh ѕеоrаng pejabat tеrѕеbut, dіаnсаm dеngаn pidana реnjаrа paling lama еmраt bulan dua mіnggu atau ріdаnа denda раlіng bаnуаk Rр. 9000.
- Pаѕаl 218 KUHP : Bаrаng ѕіара pada waktu rakyat dаtаng berkerumun dеngаn ѕеngаjа tіdаk ѕеgеrа реrgі ѕеtеlаh dіреrіntаh tіgа kali оlеh аtаu atas nаmа реnguаѕа уаng bеrwеnаng, dіаnсаm karena іkut serta perkelompokan dengan pidana реnjаrа раlіng lаmа 4 bulan dua minggu аtаu pidana denda раlіng bаnуаk Rр.900.
Sobat keren dimanapun di masa pandemic ini marilah kita jaga keselamatan diri dan keluarga tercinta dengan mengikuti peraturan yang di keluarkan pemerintah agar kita semua selamat dari virus corona ini dan dapat beraktifitas seperti biasanya hanya tinggal bersabar menahan diri demi kelangsungan hidup bersama - idokeren.com
Post a Comment for "Resepsi Pernikahan Di Puwokerto Di Bubarkan Kepolisian Karena Berpotensi Sebar Virus "