Letak Posisi Lambang SNI Helm Asli Dimana Posisinya ?
idokeren.com - Halo sobat biker pengendara sepeda motor sejati tentunya kalian selalu mengutamakan safety riding saat mengendarai sepeda motor, Dilengkapi helm Berlambang SNI asli dan perlengkapan riding lainya seperti sarung tangan, jacket, Sepatu , dan pelindung tangan dan kaki, Ini semua bukan untuk promosi tapi untuk melindungi diri kita saat berkendara di jalan yang tidak pernah kita tau rimbanya seperti apa lagi untuk anak-anak komunitas yang suka touring tentunya wajib safety yo kan.
Sering kita melihat dijalan banyak orang menggunakan helm tapi apakah helm itu sendiri merupakan helm yang mempunyai standar dalam keselamatan, Helmet sni ini penting sekali sob demi menjaga keselamatan kita dijalan, Tapi sobat taukah ciri ciri helm sni yang asli.
Posisi Letak Logo SNI Pada Helm
Ternyata sob ada ketentuan khusus mengenai letak posisi lambang/ logo sni ini harus berada disamping atau belakang kiri dengan ini sesuai dengan ketentuan Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem pada tahun 2010.
Asosiasi ini menyatakan bahwa lambang atau Logo SNI yang asli pada helm itu berupa huruf cetak dan timbul/embos dan bukan sticker dan jika tidak berada di posisi belakang itu berarti tidak asli sob.
Walupun memang ada helm asli SNI yang menggunakan sticker tapi itu hanya di produksi dibawah tahun 2010 sob jadi jangan sampai salah beli ya. Sayangkan udah beli mahal mahal tapi beli palsu.
Helm juga sangat penting sob , Dulu ditahun 2008 mimin keren pernah mengalami kecelakaan di daerah cianjur kawasan puncak di ciloto waktu itu memang mimin keren pulang dari bandung ke jakarta mengendarai motor mx kebetulan jalan curam dan turunan memang rada licin karena gerimis akhirnya tergelincir dan terjatuh masuk kedalam got dan kepala mimin terbentur.
Memang hanya tangan yang lecet karena berpakaiyan safet riding tapi pas mimin lihat helm di kepala belakang pecah mungkin membentur batu atau pinggiran got , langsung mimin keren bersyukur mengucap puji syukur kehadirat ALLAH karena masih di beri perlindungan dan keselamatan, Andaikan saja helm yang mimin pakai tidak safety tidak seperti apa jadinya.
Selain itu sob menggunakna helm yang tidak berlogo SNI juga akan dikenakan denda Rp.250.000 - wah angka yang lumayan kan sob, hal ini diatur dalam pasal 57 ayat 2 dan pasal 106 ayat 8 uu No 22 tahun 2009. dan asal sobat tau juga ya ini berlaku untuk boncenger.
Nah sob semoga dengan ini kita semakin mawas diri dan senantiasa menjaga keselmatan diri dan penumpang saat berkendara dijalan karena orang orang tersayang selalu menanti kita dari perjalanan. ok sob semoga artikel kali ini bermanfaat ya salam - idokeren.com
Post a Comment for "Letak Posisi Lambang SNI Helm Asli Dimana Posisinya ?"